Fiks Sudah Pleno, KPU Sahkan DPT Musi Rawas 303.945 Orang

BERSAMA : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD,SH,MH dan tim foto bersama usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Kamis 19 September 2024. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos


Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD,SH,MH didampingi Koordinator Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Syukur. -Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

Selain itu dalam rapat pleno juga kita juga menetapkan TPS, dari jumlah Tps itu maka akan dipakai bagian logistik, untuk pengadaan kebutuhan TPS tadi.

Dengan berapa KPPS yang kita butuhkan, dan akadnya apa saja. 

BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Dimulai, KPU Musi Rawas Beberkan Syarat yang Harus Dilampirkan

BACA JUGA:Apakah Kamu Sudah Terdaftar jadi Pemilih Pilkada Serentak 2024, KPU Musi Rawas: Cek Disini

Setelah penetapan DPT ini nantinya, kami juga akan plenokan di tingkat  KPU Provinsi deegan Rekapitulasi DPT se Sumsel, setelah selesai kita akan lakukan pelayanan pindah memilih atau DPTB.

Misalnya tempat tinggalnya di Palembang, dan kerjanya di Mura dan ia bisa milih namun hanya sekedar milih Gubernur dan wakil Gubernur saja.

Kalau dia satu wilayah Kabupaten Mura bisa semua milih.

“Untuk mencetak surat suara akan kita rapatkan dahulu dan berapa jumlah cetaknya pada 24 September mendatang,” jelasnya.

BACA JUGA:Ketua KPU Lubuklinggau Akui Peran Media Dibutuhkan untuk Menyukseskan Pilkada 2024

BACA JUGA:Sepi Pendaftar, KPU Lubuklinggau Perpanjang Pendaftaran Sayembara Jingle Pilkada 2024

DPT sudah diplenokan, artinya DPR ini  benar-benar valid, dan pleno dihadiri yang bisa mewakili seluruh hak pilih masyarakat dalam pemilihan khususnya Kabupaten Mura.

"Sehingga  nantinya tidak ada lagi muncul permasalahan-permasalahan terkait data, ini kerja kita mulai dari pantarlih, pleno tingkat PPS, tingkat PPK, dan Pleno KPU, serta staf operator kami di datam”  tutur Syukur.

“Kami sudah semaksimal mungkin  bekerja dengan sistem,  regulasi yang tepat, mudahan dengan hasil DPT mungkin belum sempurna, dan ini kami usahakan yang terbaik,” tuturnya.

Ditambahkannya kalau ada warga yang miliki KTP/KK namun belum masuk DPT maka bisa tetap menyalurkan hak pilihnya dengan menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan langsung datang ke TPS cukup membawa  KK dan KTP dan nanti akan dilayani petugas KPPS-nya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan