Dibunuh Sedang Main Judi Online

Kakak dan adik tega habisi nyawa tukang ojek saat sedang bermain judi online.-Foto : SUMEKS.CO-

"Setelah itu korban melarikan diri ke arah adik dari Redo. Disana AA langsung menghujamkan sebilah pisau yang dibawanya ke arah tubuh korban sebanyak satu kali sehingga korban terkapar di lokasi dengan keadaan bersimbah darah," jelasnya.

Melihat korban terkapar warga sekitar sempat melarikan korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis, namun keesokan harinya nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia saat menjalani pengobatan.

BACA JUGA:Buka Judi Online, Warga Rantau Serik Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Sementara kedua tersangka mengetahui korbannya terkapar langsung melarikan diri.

"Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya selama-lamanya 25 tahun kurangan penjara," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan