Bawaslu Mura Ajak Masyarakat Sama-sama Awasi Kampanye
PEMBUKAAN : Ketua Bawaslu Mura, Yeni Kartina (kanan) dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah (kiri) saat pembukaan kegiatan Rakernis pegawasan persiapan menghadapi kampanye melalui media s-Foto: Dokumen Bawaslu Mura-
KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) adakan Rapar Kerja Teknis (Rakernis) pegawasan persiapan menghadapi kampanye melalui media sosial, media massa dan media elektronik pada pemilihan serentak 2024.
Kegiatan mengusung tema “Bersama rakyat awasi Pemilu bersama Bawaslu menegakkan keadilan Pemilu’ ini dilaksanakan di Smart Hotel Lubuk Linggau, Selasa 24 September 2024 yang dihadiri oleh Panwascam dan anggotanya Se-kabupaten Musi Rawas.
Dalam sosialisasi ada tiga narasumber yang dihadirkan, perwakilan Kominfo Mura Sepri, Kapolres Mura yang diwakili dengan Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah serta anggota KPU Devisi Teknis dan Penyelanggaraan Zairinudin.
Ada juga sesi tanya jawab antara media yang hadir dengan narasumber.
SOSIALISASI : Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah menyampaikan materi kepada para peserta Rakernis. --
BACA JUGA:Ajak Pers Awasi Pemilu, Bawaslu Musi Rawas Ungkap Wilayah-wilayah yang Rawan
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 24 September 2024, Ketua Bawaslu Mura Yeni Kartina melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah Agus Tiansah menyatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Rakernis ini untuk penguatan kapasitas SDM mereka dalam pengawasan masa kampanye dan meningkatkan pemahaman semua regulasi yang mengatur tentang kempanye.
“Dan juga sebagai salah satu pencegahan dilapangan apabila terjadi hal-hal yang timbul, dengan itu kita deteksi dini terlebih dahulu, mulai dari media sosial dan elektronik”. jelas Agus sapaan akrabnya.
Dijelaskannya tahapan kampanye dibagi dua, yakni kempanye terbuka dan tertutup.
Untuk kampanye secara terbuka mengumpulkan banyak massa ditempat yang terbuka, sedangkan yang tertutup dilaksanakan ruang tertutup dan hanya seberapa jumlah yang bisa ikut kampanye.
BACA JUGA:Perekrutan PTPS Dibuka Bawaslu Ingatkan Panwascam Laksanakan Sesuai Juknis
BACA JUGA:Dalam Melakukan Pengawasan Bawaslu Lakukan Verifikasi Faktual Waskat
Selain itu khusus untuk kampanye di media sosial ini kami sudah menyampaikan kepada pihak KPU untuk paslon menyerahkan daftar akun sosial media baik paslon, tim relawan, pendukung dengan masing-masing paslon 20 akun. Itu paling lambat 24 September 2024.