Pengadilan Negeri Lakukan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Rudapaksa Siswi SMP

Harun Yulianto, SH,MH selaku juru bicara PN Palembang memberikan keterangan pada awak media. -Foto : Dokumen-SUMEKS.CO

BACA JUGA:Kasus Menonjol di Musi Rawas, Oknum ASN Rudapaksa Hingga Pembunuhan

Kemudian mereka berempat menggotong tubuh korban sejauh 20 meter dari lokasi pertama menuju lokasi kedua, lalu keempat orang ini kembali melakukan asusila terhadap tubuh korban yang tak berdaya.

Korban lalu ditinggalkan saja oleh mereka berempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan