5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Jika telat membayar pajak, pemilik akan dikenakan denda, dan keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis batal, yang berpotensi menyebabkan tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Untuk membantu masyarakat yang telat membayar pajak, beberapa daerah di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau diskon pajak.
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade
Berikut lima provinsi di indonesia masih buka program pemutihan pajak kenadaran bermotor.
1. Banten
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Oktober 2024.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.banten.
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Syarat Pengajuannya di Samsat Lubuk Linggau
Beberapa keuntungan dari program pemutihan di Banten meliputi:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Berlaku hingga 21 Desember 2024 untuk mutasi dari dan luar Banten.