5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu-Tangkap Layar -
- Diskon 20% untuk PKB Berlaku bagi mutasi kendaraan dari luar Banten hingga 21 Desember 2024.
- Pembebasan Pokok PKB untuk tunggakan pajak di tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Banten, berlaku hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Masih Ada Kesempatan, Begini Syarat Ikut Pemutihan Pajak Motor dan Mobil di Lubuklinggau
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya
- Pembebasan Denda PKB untuk tunggakan PKB hingga tahun ke-4, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
2. Sumatera Selatan
Program pemutihan di Sumatera Selatan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Berdasarkan akun Instagram @bapenda_sumsel, program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:
BACA JUGA:Ada Pemutihan PBB, Program Spesial HUT Kota Lubuk Linggau ke-23
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
- Penghapusan Tunggakan PKB Tahun ke-2 dan Seterusnya cukup membayar PKB untuk tahun berjalan dan satu tahun tunggakan.
- Diskon 50% BBNKB II untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
- Pembebasan Denda Administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ Berlaku untuk tahun-tahun yang sudah lewat.
- Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu.
BACA JUGA:Perihal Penting! Samsat Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya