Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya-Tangkap Layar -
Setelah menerima SPS, pemohon perlu membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank yang ditunjuk.
BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
BACA JUGA:Terbukti Mengandung Pengawet Berbahaya, BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
Pembayaran ini menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan proses pengurusan balik nama.
3. Proses Verifikasi
Setelah pembayaran, berkas pemohon akan diserahkan ke unit kerja terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
Jika sudah lengkap, proses akan dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak atas tanah pada buku tanah.
BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
4. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah semua proses selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah baru dengan nama pemohon sebagai pemilik baru.
Sertifikat ini kemudian diserahkan kembali kepada pemohon.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya