Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya
Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya-Tangkap Layar -
7. Izin pemindahan hak, jika ada syarat khusus dalam sertifikat yang mengharuskan adanya izin dari instansi terkait sebelum tanah bisa dipindahtangankan.
8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
9. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti bayar pajak penghasilan (PPH), jika tanah yang diperoleh bernilai lebih dari Rp 60 juta.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya
Dengan semua dokumen ini, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan
Setelah semua syarat dipenuhi, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk menyerahkan berkas permohonan.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:
1. Penyerahan Berkas
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Pemohon menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke loket pelayanan. Petugas loket kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas.
Jika berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Pemohon juga akan menerima Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).
2. Pembayaran Biaya