Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya-Tangkap Layar -

Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT cukup beragam, tergantung pada luas tanah dan nilai jual tanah tersebut.

Berikut adalah rumus perhitungan biaya balik nama tanah:

Biaya = Nilai tanah per meter persegi x Luas tanah (meter persegi)  1000 + Biaya pendaftaran

Sebagai contoh, jika tanah yang dibeli memiliki luas 100 meter persegi dan nilai jual tanah di wilayah tersebut adalah Rp 1 juta per meter persegi, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Rp 1.000.000 x 100 : 1000 = Rp 100.000.

Biaya yang harus dibayarkan untuk balik nama tanah adalah Rp 100.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 150.000.

Mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT dapat menjadi alternatif yang lebih murah dan praktis, asalkan pemohon sudah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta jual beli atau hibah.

BACA JUGA:Apakah Bisa Sertifikat Hak Milik Digadaikan Malah Dibalik Nama? Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Prona Warga Nibung Digadai Oknum Pegawai BPN Muratara ke Rentenir

Meskipun prosesnya memerlukan beberapa langkah administrasi di Kantor Pertanahan, biaya yang dikeluarkan umumnya lebih terjangkau dibandingkan jika menggunakan jasa notaris atau PPAT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan