Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Oknum Mafia Tanah Muratara Gadai Sertifikat Tanah Warga Nibung, Begini Cerita Korban

4. Klik "Tambah Bidang".

5. Masukkan lokasi tanah (provinsi dan kabupaten/kota).

6. Klik "Hitung Biaya".

Sebagai contoh, jika sebidang tanah seluas 250 meter persegi di Jawa Tengah diwariskan kepada tiga ahli waris dan tanah tersebut akan digunakan untuk keperluan non-pertanian, total biaya pemecahan sertifikat adalah sekitar Rp 570.000, terdiri dari Rp 420.000 untuk pengukuran dan Rp 150.000 untuk tarif pendaftaran.

BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya

Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah proses penting yang harus dilakukan agar setiap ahli waris mendapatkan bagian yang jelas dan sah secara hukum.

Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan permohonan di Kantor Pertanahan, hingga pembayaran biaya pemecahan sertifikat.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, ahli waris dapat memastikan pembagian tanah dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan