Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya-Tangkap Layar -

Setelah semua dokumen terkumpul, ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan pemecahan sertifikat.

Proses pemecahan sertifikat tanah ini memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

BACA JUGA:Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Manfaat dan Dampak Positifnya

BACA JUGA:Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris atau PPAT? Catat Begini Cara dan Biayanya

Proses ini melibatkan verifikasi dokumen, pengukuran ulang tanah jika diperlukan, dan penerbitan sertifikat baru untuk masing-masing ahli waris.

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Biaya yang dibutuhkan untuk memecah sertifikat tanah warisan bergantung pada luas dan jumlah bagian tanah yang akan dipecah.

Perhitungan biaya pemecahan tanah dapat dilakukan secara simulasi melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:Mau Tahu Cara Pecah Sertifikat Tanah dengan Mudah? Berikut Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masukkan jumlah bagian tanah yang akan dipecah.

2. Masukkan luas tanah dalam meter persegi.

3. Pilih tujuan penggunaan tanah (pertanian atau non-pertanian).

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan