Bawaslu Kota Lubuk Linggau Mencatat Ada 14 Dugaan Pelanggaran Pemilu
Dedi Kariemajaya-Foto : Dokumen Pribadi-
LUBUK LINGGAU- Bawaslu Kota Lubuk Linggau mencatat hingga Kamis 10 Oktober 2024 setidaknya ada 14 dugaan pelanggaran Pemilu. Sebagian besar dugaan pelanggaran terkait netralitas PNS.
Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariemajaya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 10 Oktober 2024 mengatakan bahwa dari 14 dugaan pelanggaran 10 kasus yang diproses Bawaslu Kota Lubuk Linggau.
Dari 10 dugaan pelanggaran itu 8 di antaranya laporan masyarakat dan 2 temuan Bawaslu.
"Hingga Kamis 10 Oktober 2024 Bawaslu Kota Lubuk Linggau menerima 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan 2 temuan dari Bawaslu Kota Lubuk Linggau tentang netralitas ASN," katanya.
BACA JUGA:Diduga Melanggar, Oknum Sekdes dan Cawabup 02 Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya
Sebanyak dugaan pelanggaran Pemilu tersebut semuanya dilaporkan oleh masyarakat. Dua dugaan pelanggaran Pemilu hasil temuan Bawaslu diproses di tingkat Kota Lubuk Linggau.
Dari 8 laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut yang sudah selesai 3 kasus. Dari 3 kasus yang sudah selesai dua tentang netralitas ASN dan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye.
"Sebanyak 3 laporan yang sudah selesai itu terdiri dari 1 tidak registrasi dan 2 tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," paparnya.
Sedangkan 5 laporan lain dalam proses kajian awal tentang dugaan netralitas ASN.
BACA JUGA:Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral
BACA JUGA:Kooperatif, Pasangan Sulthan Penuhi Panggilan Bawaslu
Disamping itu ada 4 kasus yang diproses Panwascam di tingkat kecamatan.
Ada 4 kasus yang diproses di tingkat kecamatan 3 diantaranya temuan dan 1 laporan masyarakat. Semuanya tentang netralitas PNS