Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar
Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar -Tangkap Layar -
Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bisa menyebabkan gangguan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Penggunaan TNKB diplomatik yang tidak sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Operasi Zebra 2024 juga akan memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE).
BACA JUGA:Polisi di Lubuk Linggau Nyamar Beli Sabu, Penjual dan Kurir Berhasil Diringkus
BACA JUGA:Remaja ini Diamankan Polisi, Nekat Curi Uang Kotak Amal
Kamera pengawas akan memantau pelanggaran lalu lintas di berbagai titik, dan pelanggar akan menerima tilang melalui sistem elektronik.
Pemberdayaan ETLE ini diharapkan bisa mencakup area yang lebih luas, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, serta meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum.
Kabid Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi berlangsung maupun di luar masa operasi.
Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih penting adalah menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:14 Oktober Mulai Operasi Zebra 2024, Pengendara Siap-siap Ada Penindakan
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya
Operasi Zebra 2024 diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan menciptakan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna.