Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar

Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar -Tangkap Layar -

Sepeda motor dirancang hanya untuk dua orang, yaitu pengemudi dan satu penumpang.

BACA JUGA:Apa Sih Bedanya Tilang Pengendara Tanpa SIM dan Tidak Bawa? Catat Ini Bedanya

BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?

Berboncengan lebih dari satu adalah pelanggaran lalu lintas.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

Kendaraan yang tidak layak jalan, baik karena kerusakan teknis maupun kelengkapan yang tidak sesuai, akan menjadi target operasi.

11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya

Pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan standar akan ditindak sesuai aturan.

12. Tidak membawa STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Tidak membawa STNK akan dikenakan tilang.

13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan

BACA JUGA:Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya

BACA JUGA:Petugas PLN Kesetrum di Musi Rawas, 60% Luka Bakar Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan