Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya

Mau Jadi Anggota Polisi? Segini Rincian Gaji dan Tunjangan Diterimanya-Tangkap Layar -

Tunjangan Makan

Polisi juga menerima tunjangan makan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Petugas PLN Kesetrum di Musi Rawas, 60% Luka Bakar Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau Curi Mobil di Curup Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Namun, penting untuk diketahui bahwa tunjangan kinerja bisa mengalami pengurangan apabila anggota kepolisian tidak memenuhi kewajiban kinerja mereka.

Pengurangan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI, yang menguraikan beberapa situasi berikut:

- Tidak hadir tanpa keterangan: dikurangi 3% per hari

- Tidak bekerja tanpa keterangan selama satu bulan: dikurangi 100%

- Terlambat satu sampai dua jam: dikurangi 0,5%

BACA JUGA:Kemendikbudristek Menyatakan Penyebar Video Bullying Bisa Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Polisi di Lubuk Linggau Nyamar Beli Sabu, Penjual dan Kurir Berhasil Diringkus

- Terlambat lebih dari dua jam: dikurangi 0,75%

- Sakit lebih dari tiga hari tanpa surat dokter: dikurangi 0,5% per hari

- Cuti dengan alasan penting dan izin lebih dari tiga hari: dikurangi 1% per hari

Dengan adanya rincian gaji dan tunjangan yang jelas seperti ini, profesi polisi memang menawarkan kompensasi yang menarik bagi mereka yang ingin mengabdi kepada negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan