Bikin Geleng-geleng, Ternyata Emak-emak yang Aniaya Pelajar Gara-gara Klakson Pernah Dipenjara. Ini Kasusnya

Yunita Sari (42), Emak-emak yang aniaya pelajar gara-gara klakson residivis kasus Narkoba jenis sabu.-Foto : Dokumen-Polres Lubuk Linggau

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan ini terjadi Rabu16 Oktober sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Awalnya korban bersama ibu dan adiknya pergi ke tempat les belajar menggunakan motor.

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

BACA JUGA:Bunuh IRT di Depan 2 Anak balita, Pria Asal Muratara ini Dituntut Hukuman Ringan

Pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyebrang menggunakan motornya dari lawan arah. 

Dalam keterangannya ibu korban menjelaskan jika wanita tersebut terlihat ragu antara ingin menyebrang atau tidak ingin menyebrang.

Ia pun mengklakson wanita tersebut sebanyak dua kali.

Tak terima diklakson ibu rumah tangga ini berteriak sambil berkata kasar.

BACA JUGA:IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

BACA JUGA:Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara

Pelapor menjawab WOIIl lalu langsung pergi tanpa menghiraukan perempuan tersebut. 

"Ternyata wanita ini tetap tidak terima. Ia mengejar pelapor dan korban dan menyuruh mereka berhenti sambil berkata kasar. Pelapor menghentikan motornya, secara tiba-tiba wanita tersebut langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban anak dan menarik jilbab pelapor sampai lepas, sampai korban anak turun dari motor dan terjatuh, dan lutut korban anak menggenai trotoar jalan," ungkap Kasat.

Setelah itu seorang perempuan tadi menarik lagi rambut korban anak sambil terjatuh, sampai menyeret korban anak dengan cara menarik rambut korban anak, korban anak tersebut sampai terseret sampai kurang lebih 3 meter, menyebabkan kedua lutut korban anak mengalami luka lecet yg cukup parah.

Saat ditangkap tanpa ada perlawanan dari tersangka. Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Modusnya Bahaya Banget

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan