Usai Dijual, Oknum Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dibayar Rp 700 Ribu. Tersangka Tidak Mengakui Perbuatannya
Indah Ayu Lestari (26), warga RT1 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ini yang tega menjual temannya, Bunga (14), pelajar SMP (14) - Foto : Dok Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID- Indah Ayu Lestari (26), warga RT1 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I ini yang tega menjual temannya, Bunga (14), pelajar SMP (14). Naasnya lagi, ternyata bunga dijual tersangka ke seorang kakek berusia 50 tahun.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengungkapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal terjadi Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib
Saat itu korban, tersangka, adik dan anak tersangka (7 tahun) menuju salah satu hotel dinLubuk Linggau untuk check-in. Pukul 21.00 wib korban, tersangka, saksi Tara, dan anak tersangka (7 tahun) sempat keluar dari kamar. Saat di lift korban mendengar ucapan tersangka dan laki-laki bernama Taufik. Dalam pembicaraan mereka tersangka menawarkan korban kepada Taufik.
Keesokan harinya, Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukuk 08.00 WIB, Tara dan anak tersangka pulang kerumah, sementara dikamar hotek tinggal korban dan tersangka saja berdua. Lalu sekitar pukuk 12.00 wib ada om-om yang usianya kurang lebih 50 tahun mengetuk pintu kamar dan dibuka oleh tersangka, saat laki-laki itu masuk kedalam kamar, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan laki-laki tersebut langsung menutup pintu kamar. Setelah itu laki-laki tersebut mendekati korban dan langsung melakukan aksinya.
BACA JUGA:Usai Nonton Konser Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dijual ke Om-om oleh Temannya
BACA JUGA:Otak Pelaku yang Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hilang Nyawa Divonis Ringan, Keluarga Tak Terima
"Korban sempat ingin membrontak, tetapi korban ketakutan dengan perkataan tersangka kalau korban tidak dapat uang maka tidak bisa pulang kerumah. Akhirnya korban terpaksa mengikuti kemauan laki-laki tersebut," ungkap Kasat.
Selanjutnya laki-laki tersebut melakukan aksinya menyetubuhi korban, setelah selesai melakukan aksinya, laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp. 700.000 ke korban. Setelah memberi uang lelaki itu pergi meninggalkan korban di kamar. Setelah itu tersangka langsung masuk ke kamar dan bertanya kepada korban "Mano Duetnyo".
"Korban langsung memberi tersangka uang sebesar Rp. 300.000, namun tersangka tidak terima. Ia meminta tambah, akhirnya korban memberi uang sebesar Rp. 400.000. Setelah memberikan uang korban dan tersangka beristirahat di dalam kamar. Korban tidak bisa pulang karena takut tersangka marah kepada korban.
Setelah menerima laporan terjadinya kasus TPPO atau Mucikari tersebut, Rabu 30 Oktober 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Anggota Opsnal Macan Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, M.H, Kanit Pidum IPDA Siwarno dan Ps. Kanit UPPA AIPTU Dibya, S.H melakukan gelar perkara dengan menetapkan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Sub pasal 297 KUHP dan pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Lakukan Pengamanan Ketat Jelang Sidang Rudapaksa Siswi SMP
BACA JUGA:Penjaga Toko Rudapaksa Bocah 6 Tahun
Setelah itu tim langsung menuju ke Gang Gong Mas 5 RT 1 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, tersangka Indah Ayu Lestari dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.