Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024-Tangkap Layar -
Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, semua peserta Pilkada dilarang keras melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:KPU Sukses Laksanakan Sosialisasi Pilkada Serentak dan Nobar di MAN 1 Lubuk Linggau
BACA JUGA:Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi KPPS Pilkada 2024, DPT Lapas 759 Pemilih
Tujuan utama dari masa tenang ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk beristirahat dari kegiatan kampanye yang intens, sekaligus memberikan waktu kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak tertentu.
Berikut beberapa aturan dan larangan yang harus diikuti selama masa tenang Pilkada 2024:
1. Larangan Melakukan Aktivitas Kampanye
Selama masa tenang, semua bentuk kegiatan kampanye, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras.
Peserta Pilkada tidak diperbolehkan mengadakan pertemuan, membagikan brosur, atau memobilisasi pendukung.
Setiap bentuk kampanye dalam media sosial atau media online juga harus dihentikan.
Tujuannya adalah untuk menjaga suasana tenang dan netral, sehingga pemilih tidak merasa tertekan atau terbujuk oleh kampanye menjelang hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Awak Media, KPU dan Polres Musi Rawas Kompak Wujudkan Pilkada Serentak Damai 2024
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pilkada Bertambah 2 Kasus
2. Larangan Konten Kampanye di Media Massa
Media cetak, media elektronik, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan segala bentuk berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada selama masa tenang.