Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
Perlu Anda Ketahui, Ini Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024-Tangkap Layar -
Konten yang mempromosikan atau mencitrakan salah satu calon, atau konten yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada, dilarang untuk disiarkan.
Hal ini mencakup iklan atau konten yang bersifat langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pemilih.
3. Sanksi Pelanggaran Masa Tenang
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Relawan Dunsanak Minang Doakan YOK teRUS Menang di Pilkada Lubuk Linggau
BACA JUGA:Awasi Pilkada Bawaslu Libatkan Masyarakat, Begini Ketentuannya
Pengawasan terhadap pelaksanaan masa tenang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar.
Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga hukuman yang lebih serius, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.
4. Penghapusan Alat Peraga Kampanye
Selama masa tenang, semua alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho, dan poster, harus dihapus.
Alat peraga yang masih terpajang di ruang publik akan diturunkan oleh petugas terkait.
Penghapusan ini bertujuan untuk menghilangkan semua bentuk kampanye visual yang dapat memengaruhi pemilih pada masa tenang.
BACA JUGA:Awak Media, KPU dan Polres Musi Rawas Kompak Wujudkan Pilkada Serentak Damai 2024
BACA JUGA:Dinilai Rawan saat Pilkada, Pengamanan di Desa Pasenan Musi Rawas Diperketat
Pentingnya Masa Tenang bagi Masyarakat