Sanksi Denda Nilainya Masuk Akal
Pansus III DPRD Kota Lubuk Linggau membahas Raperda Kota Lubuk Linggau Tentang Pengelolaan Sampah bersama mitra kerja-Foto : Dokumen Pansus III DPRD Kota Lubuk Linggau -
Berkaca dari pengalaman daerah lain yang sudah menerapkan Perda Pengelolaan Sampah soal sanksi denda dendanya terlalu besar sehingga tidak bisa diterapkan.
"Ada dibeberapa daerah sanksi ekonomi terhadap warga atau pelaku usaha yang melanggar Perda dendanya terlalu besar, bayangkan dendanya mencapai puluhan juta rupiah. Sehingga tidak bisa diterapkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Jelaskan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BACA JUGA:Masa Sidang ke-3 tahun 2024 DPRD Kota Lubuk Linggau Ajukan 3 Raperda Inisiatif
Untuk itu Pansus III bersama mitra kerja akan mencari formula yang tepat kalaupun ada sanksi ekonomi atau denda bagi yang melanggar nilainya tidak terlalu besar, agar tidak terlalu memberatkan.
"Kita cari yang masuk akal misalnya kalau sanksi ekonomi nilainya yang wajar," paparnya.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah belum final. Pembahasan akan dilanjutkan pekan depan.
"Raperda Tentang Pengelolaan Sampah belum final masih dalam tahap pembahasan termasuk masalah sanksi seperti apa," tegasnya.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Eksekutif Sampaikan Dokumen Raperda APBD Perubahan 2024
BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025
Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah Pansus III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seluruh camat sebagai kepala wilayah di kecamatan, Bagian Hukum Setda Kota Lubuk Linggau.