34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025

34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Dengan naiknya Pajak Pertambhan Nilai (PPN) 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025, dan hingga saat ini masih menuai penolakan dari beberapa kalangan.

Meski ada barang dan jaja yang dikenakan PPN 12 persen, namun pemerintah telah engeluarkan yang tdak terdampak PPN 12 persen.

Naiknya nilai PPN 12 persen ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP disusun pada 2021.

Meski sebagain menganggap PPN 12 persen ini masih sebagai wacana namaun pemerintah telah menetapkan dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021.mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:KPPN Lubuklinggau Gelar Evaluasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran 2024, Beri Reward Puluhan Satker

Rencana kenaikan PPN 12 persen saat ini menjadi tranding topik dipemberitaan dan pembicaraan dibeberapa kalangan pengusaha, terutama terkait harga barang dan jasa.

Kenaikan tarif PPN 12 persen ini tentu ada implikasi besar terhadap beberapa jenis transaksi barang maupun jasa, namun pemerintah telah mengeluarkan barang dan jasa yang tidak terdampak PPN 12 persen.

Maka perlu diketahu barang yang tidak dikena PPN 12 persen, seperti tercantum dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B.

Bahwa disebutkan barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen.

BACA JUGA:Siap-siap, Lima Daerah ini Mengejar Penunggak Pajak Kendaraan, Cek Adakah Daerahmu?

BACA JUGA:Setiap Tahun Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Uangnya Lari ke Mana Ya?

Barang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

1. Makanan dan minuman di hotel, begitu juga restoran, rumah makan, warung, katering atau jasa boga dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, ini merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. 

2. Emas Batangan, Uang, dalam kepentingan cadangan devisa negara atau surat berharga diatur dalam PMK No.116/PMK/010/2017.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan