34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025
34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar
3. Beras dan gabah
BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu
BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade
4. Jagung dengan berbagai jenis, tidak termasuk bibit
5. Sagu atau sari sagu, tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
6. Kedelai dan tidak termasuk benih kedelai
7. Garam dengan berbagai jenis
BACA JUGA:Waspada! Telat Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Kena Denda dan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya
BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Korlantas Polri Tempuh Pendekatan Door-to-Door
8. Daging segar dengan berbagai jenis
9. Telur yang tidak diolah dan berbagai jenis, tidak termasuk bibit
10. Susu perah dan sebagainya, namun tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
11. Buah-buahan segar yang dipetik dan sebagainya
BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Daftar Lengkap 13 Provinsi Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun 2024