34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025

34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar

BACA JUGA:Penasaran, Berapa Biaya Pajak Mobil Mitsubishi Pajero Sport? Yuk Cek Disini

BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Mobil DFSK Glory i-Auto, Serta Perbandingan Harga

8. Jasa pelayanan sosial

9. Jasa keuangan

10. Jasa asuransi

11. Jasa pendidikan

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini

BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja

12. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri

13. Jasa tenaga kerja

Barang Kena Pajak Berwujud

1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.

2. Pakaian dan barang-barang fashion.

3. Tanah dan bangunan.

4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.

5. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan