34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025
34 Barang dan Jasa Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Berikut Daftarnya yang diterapkan 1 Januari 2025-ilustrasi-Tangkapan Layar
BACA JUGA:Penasaran, Berapa Biaya Pajak Mobil Mitsubishi Pajero Sport? Yuk Cek Disini
BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Mobil DFSK Glory i-Auto, Serta Perbandingan Harga
8. Jasa pelayanan sosial
9. Jasa keuangan
10. Jasa asuransi
11. Jasa pendidikan
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
12. Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
13. Jasa tenaga kerja
Barang Kena Pajak Berwujud
1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
2. Pakaian dan barang-barang fashion.
3. Tanah dan bangunan.
4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
5. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.