Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Pertanyakan Wacana KPU Akan Dijadikan Badan Adhoc
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir bersama rombongan dari sekretariat KPU RI foto bersama komisioner KPU Kota Lubuk Linggau, sekretaris KPU Kota Lubuk Linggau Hironimus Emilianus Embako, Sekretaris KPU Musi Rawas, H Nailul Azmi Nawawi, Sekretaris K-Foto Muhammad Yasin/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID -Beredar kabar lembaga KPU akan dijadikan badan adhoc. Jika dijadikan badan ad hoc artinya lembaga ini tidak permanen seperti saat ini.
Dan akan dibentuk ketika mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Kabar tersebut sempat ditanyakan Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi kepada Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir bersama rombongan dari sekretariat KPU RI saat rapat asistensi persiapan dan kesiapan Pilkada 2024 di ruang rapat kantor KPU Kota Lubuk Linggau, Kamis 28 November 2024.
Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Abrar Amir menjelaskan ada dua isu strategis terkait KPU yang pertama soal kelembagaan dan kepegawaian.
BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Musnahkan 392 Lembar Surat Suara Rusak
BACA JUGA:Debat Publik Perdana Difasilitasi KPU Kota Lubuk Linggau, Berlangsung Tertib
mengenai status kelembagaan ad hoc atau tidak untuk saat ini belum tahu karena Rancangan Undang-Undang (RUU) belum dibuat. "Artinya pembahasan belum sampai kesana," jawabnya.
Namun Abrar Amir meyakini KPU tidak dijadikan badan adhoc pasal mengenai lembaga KPU ada di UUD 1945, KPU bersifat tetap dan mandiri. Secara lembaga tidak dibubarkan.
"Bangsa dan negara ini tidak mudah untuk membubarkan suatu lembaga karena banyak yang harus diselesaikan diantaranya soal kepegawaian dan juga aset," jelasnya.
Abrar Amir menyebut kalaupun lembaga KPU dijadikan badan adhoc kemungkinan KPU kabupaten/kota. KPU pusat dan KPU Provinsi kemungkinan tetap ada.
BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Adakan Simulasi SIREKAP Tahap 2
BACA JUGA:Pasangan Yoppy-Rustam Pertama Daftarkan Diri ke KPU Kota Lubuk Linggau
Menurut Abrar Amir langi yang kemungkinan dijadikan ad hoc Bawaslu. Pasalnya setelah pelaksanaan Pemilu/Pilkada Bawaslu praktis tidak ada tugas selama 3 tahun.
Dikatakan kerjanya 23 bulan dari menjelang pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Dan Bawaslu juga tidak ada di UU 1945.