Bawaslu RI Terima Ratusan Laporan Dugaan Politik Uang, Pelaku Maupun Penerima Terancam Denda Rp 1 Miliar
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja -Foto : Dok. INILAH.COM -
KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan kajian awal terhadap 130 informasi dan laporan awal dugaan pelanggaran politik uang.
Hal itu terjadi selama tahapan masa tenang dan pemungutan suara Pilkada Serentak hingga pukul 16.00 WIB Rabu 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan, kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
“Bawaslu RI akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender, untuk sementara dugaan pelanggaran itu terdiri atas pembagian uang atau materi lainnya dan potensi pembagian atau materi lainnya. Yang dimaksud dengan potensi pembagian uang atau materi adalah kondisi ketika terdapat penemuan uang atau materi lainnya tetapi belum terjadi pembagian uang atau materi lainnya oleh terlapor dalam hal ini,” jelas Rahmat Bagja dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.
BACA JUGA:Setelah Penertiban APK Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Video Viral
BACA JUGA:Bawaslu Lubuk Linggau : Ayolah Jangan Ada Jual Beli Suaro, Ada Politik Uang, Laporkan!
Dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan yang dirangkum Bawaslu RI hingga 27 November 2024:
1. Pada masa tenang terdapat 50 dugaan potensi pembagian uang
2. Pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang.
3. Pada pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang.
4. Pada pemungutan suara ada 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Gelar Apel Siaga Pengawasan
BACA JUGA:Bawaslu Bersama Tim Gabungan Tertibkan APK di Lubuk Linggau
Menurutnya, terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu, dan jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender begitu pula terhadap informasi awal atas hasil pengawasan Bawaslu RI.