19 Kasus Menonjol di Musi Rawas Diselesaikan
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi-Foto : Dok Pribadi-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sepanjang tahun 2024, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menangani ungkap kasus menonjol. Diantaranya tiga kasus narkotika, 5 kasus pembunuhan, 4 kasus curas, 5 kasus curat, dan dua kasus kekerasan anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan total 19 kasus.
Dikutip dari rakyatsilampari, ada juga kasus spesialis curas antar lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus menjadi sorotan, dengan jumlah 4 laporan polisi di Polres Musi Rawas, 8 laporan polisi di Polres Kepahiang dan 1 laporan polisi di Polres Lahat.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, menjelaskan, salah satu yang menjadi sorotan dan PR, Polres Mura yakni, perkara spesialis curas antar lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat sekaligus menjadi sorotan, dengan jumlah 4 LP di Polres Musi Rawas, 8 LP di Polres Kepahiang dan 1 LP di Polres Lahat.
Diketahui, dilakukan oleh tiga tersangka, Leman (35), Iwan (24), dan Efendi alias Fen (46), ketiganya warga kota Lubuklinggau. Salah satu LP yakni terjadinya penembakan yang dialami oleh, Jemi, di Kecamatan Sumberharta pada 7 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Tahun 2024 Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan
BACA JUGA:Ini Kasus Kriminalitas Menonjol Sepanjang 2024 di Sumsel
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, perkara menonjol lainnya yakni perkara pembunuhan namun sebagian besar dilatar belakangi oleh pelakunya lantaran adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), namun sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta RS Ernaldi Bahar.
“Dengan perkara pembunuhan, anak membunuh orang tuanya, ibu membunuh anaknya, pelaku curat kepergok korban dan korban ditusuk pelaku serta perkelahian hingga terjadinya meninggal dunia,” ucapnya
Kembali, Kapolres menjelaskan, mengenai data penyelesaian tindak pidana crime rate dan crime clock tahun 2023 dengan tahun 2024.
Ditahun 2023, Jumlah Tindak Pidana (JTP), berjumlah 380 dengan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP), 364, dengan jumlah 96%, resiko penduduk 90 orang, selang waktu 23 jam 05 menit. Kemudian, ditahun 2024, JTP berjumlah 506 dengan PTP 456, dengan jumlah 90%, resiko penduduk 123 orang, selang waktu 17 jam 31 menit.
BACA JUGA:Ratusan Laporan Masyarakat Masuk ke Ombudsmen Sumsel, M Adrian : Terbanyak Kasus PTSL
BACA JUGA: Dua Anggota Polres Lubuk Linggau Bakal di PTDH, Ini Kasusnya
“Namun, tahun 2023, jenis tindak pidana konvensional JTP 324 dan PTP 308, transnasional JTP 56 dan PTP 56, tindak pidana terhadap kekayaan negara JTP 1 dan PTP 1. Ditahun 2024, jenis tindak pidana konvensional JTP 422 dan PTP 372, transnasional JTP 84 dan PTP 84,” paparnya
Adapun, seperti hasil Anev Satreskrim terkait hasil giat tahun 2023 dibandingkan tahun 2024 berdasarkan 5 item jenis pidan (JP), Curat, Curanmor, Curas, Anirat dan PPA.
Untuk anev terakhir yakni anev perbandingan tahun 2023 dan 2024 Satlantas Polres Musi Rawas. Adapun, dilaporan anev saltantas yang diurai berdasarkan 6 item sebagai berikut, pertama JTP Laka, 2023 sebanyak 93 kasus dan 2024 sebanyak 94 kasus terjadi tren kenaikan 1 persen kejadian lakalantas. Kedua, Penyelesaian, 2023 sebanyak 93 perkara dan 2024 sebanyak 94 perkara terjadi tren kenaikan 11 (13) persen. Ketiga, Korban Meninggal Dunia, 2023 sebanyak 37 jiwa dan 2024 sebanyak 43 jiwa terjadi tren kenaikan 6 (16) persen.
“Begitupun dengan ke-empat itu Korban Luka Berat (LB), 2023 sebanyak 20 jiwa dan 2024 sebanyak 7 jiwa terjadi tren kenaikan 13 (65) persen. Lalu, kelima Korban Luka Ringan (LR), 2023 sebanyak 109 jiwa dan 2024 sebanyak 115 jiwa terjadi tren kenaikan 6 (5,5) persen dan ke-enam itu dilaporkan terkait kerugian Material diakibatkan lakalantas seperti di tahun 2023 sebesar Rp. 287.600.000,- sedangkan ditahun 2024 sebesar Rp. 522.250.000,- yang terjadi trendya terjadi kenaikan 82 persen,” jelasnya.