Lambat Susun APBDes 2025, 7 Desa Terancam Sanksi

Penjelasan tentang penyusunan APBDes untuk tahun 2025 di Kabupaten Lahat-Foto : Dok Sumeks -

KORANLINGGAUPOS.ID  -  Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mencatatkan prestasi.

Dari 360 desa yang ada, 98% -nya atau sekitar 354 desa di Lahat berhasil menyelesaikan penyusunan APBDes 31 Desember 2024.

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat Zubhan melalui Arie Efendi selaku Kabid Administrasi Pemerintahan mengatakan, ini merupakan rekor tertinggi sejak diberlakukannya

Undang-Undang Desa Tahun 2014 lalu.

BACA JUGA:12 Ribu Warga Kota Lubuk Linggau Didaftarkan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI APBD

BACA JUGA:Plt Inspektur Kabupaten Musi Rawas Imbau Kades Gunakan DD Sesuai RAPBDes

Pemkab Lahat mengapresiasi hal itu, sebagai bukti komitmen dan sinergi yang baik dalam mendukung pembangunan desa antara pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak terkait seperti Sekdes,

Operator Siskeudes, Pendamping Desa, Camat, dan lainnya.

Hanya saja, dibalik capaian tersebut masih ada enam desa di Lahat yang belum menyelesaikan penyusunan APBDes 2025, antara lain:

1. Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan

2. Desa Tanjung Kurung Ulu Kecamatan Tanjung Tebat

3. Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat

4. Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat

5. Desa Tanjung Pinang Kecamatan Merapi Barat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan