Lambat Susun APBDes 2025, 7 Desa Terancam Sanksi

Penjelasan tentang penyusunan APBDes untuk tahun 2025 di Kabupaten Lahat-Foto : Dok Sumeks -

6. Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat

BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Lubuk Linggau Tahun 2025

BACA JUGA:Pj Bupati Sampaikan Rancangan KUPA PPASP R-APBDP Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2024

6 Desa tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan diharapkan dapat menyelesaikan penyusunan APBDes pada tahun depan.

Agar pembangunan di desa bisa terlaksana dengan baik, Arie Efendi mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa untuk menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.

Dikutip dari sumateraekspres.id, Kabupaten Lahat semakin menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran desa dengan harapan ke depannya makin banyak desa yang bisa menyelesaikan tugas-tugas administrasi keuangan tepat waktu.
Kabupaten Lahat tahun 2024 berkisar Rp 279 miliar. Sementara dana desa tahun anggaran 2025 sebesar Rp 271.959.211.000 dibagi ke 366 desa di 24 kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan