Ongkos Ibadah Haji Hanya Rp.3.395 Naik Kapal Laut dan Sekarang Naik Pesawat, Simak Sejarahnya

Ongkos Ibadah Haji Hanya Rp.3.395 Naik Kapal Laut dan Sekarang Naik Pesawat, Simak Sejarahnya-tangkap layar-

Pada masa-masa awal, transportasi utama yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah haji adalah kapal laut.

Mengingat kondisi Indonesia yang masih dalam proses pembangunan, transportasi udara untuk haji belum tersedia.

Kapal laut menjadi satu-satunya cara yang digunakan oleh pemerintah untuk membawa ribuan jemaah menuju Tanah Suci.

Selama bertahun-tahun, perjalanan haji dengan kapal laut membutuhkan waktu berbulan-bulan dan menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi keselamatan maupun kenyamanan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ongkos Haji 2025 Dipastikan Turun Oleh Pemerintah

BACA JUGA:DPR RI Sepakat Ada Penambahan Rp 50 Miliar untuk Badan Penyelenggara Haji

Pada 1952, Indonesia mulai memperkenalkan transportasi udara untuk perjalanan haji.

Pesawat terbang pertama kali digunakan untuk memberangkatkan jemaah haji, meski kapal laut masih tetap digunakan hingga beberapa tahun kemudian.

Perubahan ini tentunya membawa banyak kemajuan, baik dari sisi kenyamanan maupun efisiensi waktu.

Ongkos naik haji (ONH) mengalami lonjakan yang signifikan, seiring dengan penggunaan pesawat terbang.

Misalnya, pada 1952, ongkos naik haji dengan pesawat adalah Rp 16.691, sedangkan dengan kapal laut Rp 7.500.

BACA JUGA:Biaya Haji 2025, Kemenag Usulkan Rp 93 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Akan Ditargetkan Rampung 10 Januari, Begini Kata Wamenag

Biaya untuk menunaikan ibadah haji mengalami peningkatan yang cukup tajam sejak awal penyelenggaraan pasca-kemerdekaan.

Berikut adalah gambaran perkembangan Ongkos Naik Haji (ONH) Indonesia dari tahun ke tahun:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan