Maulana, Tersangka yang Membunuh Mulyono 8 Tusukan di Musi Rawas Ternyata Residivis, Ini Kasusnya

Maulana (50) saat dibawa anggota Polres Musi Rawas ke Mapolres Mura -Foto : Dok Polres Musi Rawas-

"Dari keterangan tersangka, pembunuhan ini kemungkinan tidak berencana. Namun masih tetap mereka dalami. Namun tersangka akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 338 terkait pembunuhan, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan kemungkinan pasal UU Darurat terkait kepemilikan sajam," tambah Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan