Oknum Kades Foya-foya Pakai Dana Desa Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Syamsul (tengah) yang mengaku gunakan Dana Desa untuk suksesi Pilkades akhirnya terancam 5 tahun penjara. -Foto: Dokumen-Sumatera Ekspres

Untuk diketahui, dikutip dari sumateraekspres.id, Terdakwa Syamsul dijerat oleh jaksa terbukti memenuhi seluruh unsur dalam Pasal Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Maka JPU Kejari Ogan Ilir menuntut agar terdakwa Syamsul dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,  denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Mantan Kades Akui Bagikan Uang Rp 500 Ribu Per Orang

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah dan Kades Bakal Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Dana BOS dan BLT

Dalam hal pertimbangan memberatkan terdakwa Syamsul hingga saat ini belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp348 juta kepada negara.

Sebelumnya uang negara itu digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi diantaranya :

  1. Mencalonkan diri kembali jadi kades 
  2. Karaoke ditempat hiburan 

Jika terdakwa tidak mengganti uang kerugian negara Rp 348 juta maka terdakwa Syamsul dituntut wajib menjalani pidana tambahan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara demikian penjelasan JPU.

BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Raya Suka Berjudi, Rugikan Negara Rp 663 juta

BACA JUGA:Oknum Kades yang Nyawer Biduan Terbukti Korupsi Dana Desa, Asal Tunjuk Angkat Perangkat Desa

Pada sidang sebelumnya, Syamsul berdalih menggunakan uang dana desa senilai Rp 380 jutaan untuk ketempat hiburan karaoke usai membagi-bagikan sebanyak 600 amplop untuk membeli suara pada bursa Pilkades agar dirinya terpilih.

Uang itu ia ambil dari pencarian dana desa tahap kedua di penghujung masa jabatannya sebagai kades.

Syamsul terobsesi untuk maju menjadi kades dua periode ini, sengaja mengambil uang dana desa untuk keperluan kampanye Pilkades dan berharap terpilih kembali agar bisa mengembalikan uang dana desa yang telah dipakainya untuk kepentingan pribadi itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan