PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer, Ternyata Lumayan Kisaran Gajinya-KORANLINGGAUPOS.ID-

Dalam sisi lain PPPK Paruh Waktu kini salah satu solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai lagi.

PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum atau CPNS dan ASN.

BACA JUGA:Guru Honorer yang Tidak Lolos PPPK Jangan Sedih, Ada Tambahan Penghasilan Rp2 Juta

BACA JUGA:Kabar Baik, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Maka gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan para honorer atau saat mereka menjadi honorer, dikutip koranlinggaupos.id dari Kompas.com pada 6 Agustus 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83 Tahun 2022 yakni tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Maka gaji PPPK Paruh Waktu berkisar Rp2,07 juta hingga mencapai Rp5,61 juta per bulan.

Namun hingga saat ini belum ada rincian resmi KemenPANRB dalam hal penggajian dan secara rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:PPPK Lulusan D4 Gajinya Berapa? Alhamdulillah Segini Besarannya

BACA JUGA:Kabar Gembira Tahun 2025! PPPK Bakal Naik Status Menjadi PNS, Nunuk Suryani Resmi Umumkan Rincian Skemanya

Sementara itu, Menpan-RB, Rini Widyantini mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mendukung penataan tenaga honorer.

Hal ini agar para honorer bisa diselesaikan dengan cepat untuk mendukung penataan tenaga honorer ini.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dia tidak memungkiri bahwa pengusulan formasi masih jauh dari jumlah tersebut.

BACA JUGA:Peluang Baru Bagi Pendaftar! PPPK Tahap II 2024 Perpanjangan Pendaftaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan