Biaya Perjalanan Haji 2025 Turun, Begini Respon Kemenag Kota Lubuk Linggau
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh H Mahmudan. -Foto: Dokumen-Kemenag Kota Lubuk Linggau
Jadi, kata dia, berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.
Menurut Abdul angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 4 jutaan dan BPIH 2024 yang sebesar Rp 93 jutaan per jemaah.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap dan Biaya Haji 2025, Kemenag Pastikan Layanan Optimal
BACA JUGA:Kemenag Yakin Biaya Haji Bisa Dibawah Rp 56 Juta, ini Alasannya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilman Latief Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan Bipih atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta.
Melalui nominal tersebut nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38 Persen yang didapat jemaah.