3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?

3 Kriteria Pensiunan PNS Berhak Dapat Layanan Antar Pembayaran Gaji, Siapa Saja Meraka?-Tangkap Layar -

- Pensiunan yang berstatus janda atau duda.

Dengan adanya layanan ini, PT Taspen memastikan bahwa pensiunan yang membutuhkan tidak kesulitan dalam menerima hak mereka, sekaligus memberikan kenyamanan bagi penerima pensiun.

BACA JUGA:PT.Taspen (Persero) Salurkan Gaji 13 Kepada 29.104 Pensiunan PNS di Papua, Segini Total Anggarannya

Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Setiap pensiunan PNS akan menerima gaji bulanan berdasarkan golongan mereka. Berikut ini adalah kisaran gaji pensiunan PNS:

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Per 1 Desember 2024, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan I hingga IV

Bagi pensiunan yang berstatus janda atau duda, gaji pensiun akan sedikit berbeda, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Besarannya antara Rp1.311.072 hingga Rp2.379.440, tergantung pada golongan pensiunan.

Dengan demikian, PT Taspen tidak hanya memberikan gaji pensiunan tepat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pensiunan yang membutuhkan bantuan untuk menerima gaji mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan