Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2
Asisten III Setda Kota Lubuk Linggau Herdawan, didampingi Plt Kepala BKPSDM Dr Dian Chandera dan Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi Adiwena hadiri kegiatan penyelesaian penataan Non ASN via zoom meeting, Rabu 8 Januari 2025.-Foto: Dokumen-Diskominfo Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID – Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Lubuk Linggau Herdawan hadiri kegiatan penyelesaian penataan tenaga Non ASN di Instansi Pemda via zoom meeting di Command Center Bumi Silampari, Rabu 8 Januari 2025.
Herdawan didampingi Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Dr. Dian Chandera, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, H Emra Endi Kusuma dan OPD terkait.
Menpan-RB menginstruksikan pegawai non-ASN yang belum mendaftar di Pemda, pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2025 telah dibuka.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pegawai non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan kerja.
BACA JUGA:Daftar Nama Pembatalan Kelulusan PPPK Tahap I, Terbaru 8 Januari 2025
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?
Pendaftaran berlangsung hingga tanggal 15 Januari 2025. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya juga berkesempatan mengikuti tahap ini.
Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta diharapkan memantau situs resmi SSCASN-BKN.
Sementara Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau Dr. Dian Chandera melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian, dan Informasi Adiwena saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 maka pemerintah akan melakukan penataan tenaga non ASN.
“Seharusnya tahun 2024 ini tidak ada lagi pegawai non-ASN. Tapi karena masih tahapan seleksi, non ASN diupayakan jadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu. Syaratnya agar mereka tetap bisa bekerja maka non ASN harus mengikuti seleksi PPPK Tahap 2,” jelas Adiwena.
Ia menjelaskan, pendaftaran untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang sampai 15 Januari 2025 mendatang.
“Harapan kami tenaga non ASN yang belum daftar tahap 1 maupun tahap 2 segera mendaftar. Honorer yang bisa mendaftar PPPK Tahap 2 yaitu honorer yang tidak terdata di BKN tapi sudah mengabdi minimal 2 tahun, honorer yang terdata di BKN tapi tidak mendaftar di seleksi PPPK tahap 1, honorer yang terdata di BKN tapi gagal seleksi PPPK Tahap 1 dan gagal seleksi administrasi CPNS,” jelasnya.