Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif
Tersangka Saharudin Bin H. Mat Jais, mantan Kepala Desa Lubuk Mas saat dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk dibawa ke Lapas Lubuk Linggau, Rabu 8 Januari 2024 -Foto : Mukmin/Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu 8 Januari 2025. Tersangka tersebut atas nama Saharudin Bin H. Mat Jais, mantan Kepala Desa Lubuk Mas.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida mengatakan sebelum penetapan tersangka, proses penyidikan berlangsung cukup lama, dikarenakan untuk pemeriksaan para saksi ini hanya bisa dilakukan pada hari Jumat.
Di hari itu, para saksi yang dimintai keterangan tidak pergi ke ladang ataupun ke sawah.
“Sampai saat ini masih ada beberapa saksi yang belum bisa kita mintai keterangan”,ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Bupati-Walikota Baru Jangan Korupsi
BACA JUGA:Tahun 2024 Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan
Ia juga menjelaskan untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan meskipun ada surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Hal ini lantaran tersangka tidak kooperatif sejak awal.
Selain itu juga ada unsur atau niat dari tersangka yang mempengaruhi beberapa saksi sehingga Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak bisa memintai keterangan terhadap para saksi.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi ini mencapai total Rp 856.013.150,00. Rinciannya, pada tahun 2020 sebesar Rp 403.800.000,00, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 452.213.150,00.
Anita juga menyebutkan bahwa angka ini belum sepenuhnya final karena beberapa saksi masih sulit dimintai keterangan akibat pengaruh tersangka.
BACA JUGA:6 Gagasan Menteri Agama untuk Berantas Korupsi di Indonesia, Dimulai dari Kemenag
BACA JUGA:Hakordia 2024, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Partisipasi Berantas Korupsi
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengelola keuangan desa secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola keuangan desa sebesar Rp 1.481.440.000,00 yang bersumber dari Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.