15 Daftar Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos dari Pemerintah, Cek Apakah Kamu Termasuk?
15 Daftar Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos dari Pemerintah, Cek Apakah Kamu Termasuk?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Indonesia memberikan bansos untuk membantu masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu.
Namun, tidak semua orang bisa menerima bansos, Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019, penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria tertentu.
Agar bansos tepat sasaran, ada beberapa golongan yang tidak berhak menerimanya.
Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024.
BACA JUGA:Di Tahun 2024, 21.337 Warga Miskin di Musi Rawas Sudah Terima Bansos PKH
Inilah 15 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan 15 kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bansos, yaitu:
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP/UMK
Jika seseorang memiliki pendapatan lebih tinggi dari UMP atau UMK, maka mereka tidak memenuhi syarat penerima bansos.
2. Dianggap Mampu Secara Ekonomi
Orang yang memiliki aset berharga, kendaraan mewah, atau rumah besar tidak termasuk dalam kelompok penerima bansos.
BACA JUGA:Bansos PKH Desember 2024 Cair! Buruan Cek NIK KTP Kamu Apakah Penerima, Begini Caranya
3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Mantan aparatur negara yang sudah menerima tunjangan pensiun tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.
4. Guru Bersertifikasi