Pemerintah Berencana Hapus Tukin Dosen ASN 2025, Ini Dampaknya

Pemerintah Berencana Hapus Tukin Dosen ASN 2025, Ini Dampaknya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah Indonesia kembali membuat kebijakan kontroversial dengan rencana penghapusan Tukin dosen ASN mulai tahun 2025. 

Keputusan penghapusan Tukin dosen ASN 205 ini dikonfirmasi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar M. Simatupang.

Menurut Togar, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk pencairan Tukin dosen ASN 2025. 

BACA JUGA:Mendiktisaintek Upayakan Kenaikan Gaji Dosen ASN dan Swasta, Begini Upaya yang Dilakukan

Hal ini dikarenakan adanya perubahan nomenklatur anggaran di Kemdikti Saintek, yang menyebabkan tunjangan ini tidak lagi teralokasikan secara khusus untuk dosen.

Pemerintah beralasan bahwa perubahan nomenklatur anggaran membuat tukin dosen ASN tidak dapat dicairkan. 

Dalam aturan baru, tunjangan hanya diperuntukkan bagi pegawai ASN secara umum, tanpa menyebutkan kategori khusus untuk dosen.

Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan akademisi serta masyarakat luas.

BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya

Dosen merupakan elemen penting dalam kemajuan pendidikan tinggi, tidak hanya berperan dalam pengajaran, tetapi juga dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Besaran Tukin Dosen ASN

Sebelumnya, tukin dosen ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020.

Berdasarkan regulasi ini, besaran tukin yang diterima oleh dosen ASN sesuai dengan jabatannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Tukin PNS 2025 Naik Fantastis, Intip Daftar Instansi Resmi Naik hingga 150 Persen

Asisten Ahli (kelas jabatan 9): Rp5.000.000 per bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan