Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya

Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024, Segini Kisaran Gajinya -Tangkap Layar -

Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan tugas, bidang kerja, jam kerja, dan wewenang yang diemban oleh masing-masing pegawai.

BACA JUGA:Pendaftaran Diperpanjang Hingga 15 Januari, 1.089 Tenaga Non ASN Sudah Daftar PPPK Tahap II di Musi Rawas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan berkisar antara:

Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan

Nominal tersebut hanya merupakan perkiraan rata-rata, dan bisa berbeda tergantung pada kebijakan instansi yang bersangkutan.

3. Pekerja PPPK Paruh Waktu Sudah Terdata di BKN

Menurut informasi dari Kemenpan-RB, PPPK Paruh Waktu hanya diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025, Solusi atau Jalan Buntu bagi Honorer?

Namun, karena tidak semua peserta seleksi sesuai dengan formasi yang tersedia, mereka yang memenuhi kriteria tertentu dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku.

Program PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Skema ini memungkinkan mereka tetap berstatus sebagai ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan.

BACA JUGA:Benarkah Pendamping Desa Bisa Menjadi PPPK? Simak Syaratnya Disini!

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer tanpa menambah beban keuangan negara, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan