Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Muratara Tega Aniaya Ibu Kandung

Yogi Agustiwan (32) warga RT6 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir ini diamankan polisi lantaran tega menganiaya ibu kandungnya, Masuhaidah (66), di pinggir Sungai Rawas-Foto : Dok Polres Muratara -

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Anak durhaka nyata adanya. Di Kabupaten Muratara seorang pria, Yogi Agustiwan (32) warga RT6 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir ini tega menganiaya ibu kandungnya, Masuhaidah (66), di pinggir Sungai Rawas Dusun III Desa Beringin Makmur I Kecamatan Rawas Ilir, Senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.30  Wib.

Alasannya melakukan penganiayaan ini pun bikin geleng-geleng, hanya lantaran sang ibu enggan memberikan uang saat ia minta. Kini si anak durhaka ini pun sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengeluarkan parang yang diselipkan dipinggang, lalumembacok korban dibagian punggung kanan sebanyak satu kali sehingga korban terjatuh ke tanah. 

"Setelah melakukan aksinya tersebur tersangka langsung melarikan diri," ungkap Kasat.

 BACA JUGA:Anaknya Buta, Ibu Korban Kesal karena Diduga Oknum Bidan Malapraktik Tak juga Ditahan

BACA JUGA:Kesal Ditegur Karena Judi Slot, Suami Tegah Tusuk Istrinya

Lalu sekitar pukul 22.00 wib diketahui tersangka sedang berada dirumahnya di RT6 Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Muratara beserta anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung ke kediamannya dan mengamankan tersangka untuk diambil keterangannya.

"Saat diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Menurut keterangan tersangka, ia tega melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya lantaran saat meminta uang kepada korban untuk membeli rokok tetapi tidak diberikan sama korban. Ia kesal dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi unsurnya, tersangka di dtelah melanggar Pasal 351 KUHP. Selasa14 Januari 2025 sekira pukul 13.00, Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Muratara beserta anggota langsung menyerahkan tersangka ke Kanit PPA Sat Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan