Bobol Kantor Desa Lawang Agung Muratara
Terdakwa Junaidi (37) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan JPU secara zoom, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa kasus bobol Kantor Desa Lawang Agung disidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH menuntut terdakwa Junaidi (37) dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis, 14 Desember 2023.
Pengangguran yang merupakan warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini jalani sidang JPU karena terbukti membobol Kantor Desa Lawang Agung.
Sidang secara zoom yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH.
BACA JUGA:Diselingkuhi, Deni Geram Lihat Istrinya Mau Nikah Lagi
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara zoom dari Lapas Kelas IIB Surulangun Muratara.
Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat Kantor Desa Lawang Agung alami kerugian, dan terdakwa sudah sangat meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut tersebut
BACA JUGA:Anak Ditampar, Bapak di Lubuklinggau ini Langsung Aniaya Tetangga
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan Terdakwa Junaidi melakukan tindak kriminal membobol Kantor Desa Lawang Agung Rabu 6 September 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
Mulanya, Selasa 5 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Junaidi yang sedang mencari anaknya yang biasa berkumpul dengan teman-temannya di Kantor Desa Lawang Agung.