Bobol Kantor Desa Lawang Agung Muratara
Terdakwa Junaidi (37) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan JPU secara zoom, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Maka ia pergi ke Kantor Desa Lawang Agung. Saat sedang berada di kantor desa tersebut, terdakwa tidak sengaja melihat jendela kantor desa tidak memiliki teralis sehingga muncul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di kantor desa tersebut.
BACA JUGA:Timnas AMIN Tanggapi Pernyatan Prabowo Ungkit Jasa Gerindra
Lalu terdakwa langsung mencari alat yang bisa digunakan untuk mencongkel pintu atau jendela kantor desa.
Saat terdakwa sedang menuju jalan pulang, terdakwa menemukan satu buah besi tipis berwarna orange panjang 30 cm yang langsung terdakwa simpan di pinggang.
Saat di perjalanan menuju rumah tiba-tiba terdakwa berubah pikiran untuk tidak pulang ke rumah melainkan mampir ke rumah kakak terdakwa yang berjarak lebih kurang 100 Meter dari kantor desa.
Sesampai di rumah sang kakak, terdakwa berkumpul bersama temannya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Pastikan Pembangunan Akses Jalan Mura-PALI Dilanjutkan
Rabu 6 September sekira pukul 03.00 WIB terdakwa pamit pulang duluan namun langsung pergi menuju kantor desa dengan berjalan kaki.
Sesampai di kantor desa, terdakwa langsung mengeluarkan sebuah besi tipis berwarna orange dari pinggang kirinya lalu dipakainya untuk mencongkel jendela yang berada di atas pintu belakang kantor desa , hingga jendela terbuka.
Lalu terdakwa langsung memanjat jendela tersebut dan masuk ke dalam kantor desa melalui jendela tersebut.
Setelah terdakwa berada di dalam kantor tersebut, terdakwa langsung mengumpulkan barang-barang milik kantor desa yang akan terdakwa ambil.
BACA JUGA:ASN Hadiri Kampaye, Ini Kata Mantan Bupati Mura
Berupa Komputer Lenovo, Printer Epson L3210, keyboard merk Lenovo, Speaker merk Fox dan mouse merk Lenovo.
Lalu terdakwa membuka jendela yang terletak di sebelah pintu belakang kantor dan mengeluarkan barang-barang tersebut satu persatu lalu dia keluar dari kantor desa melalui jendela samping.
Setelah itu terdakwa membawa barang-barang hasil curian itu ke rumah orang tuanya yang berjarak lebih kurang 100 meter dari kantor desa.