Bobol Kantor Desa Lawang Agung Muratara

Terdakwa Junaidi (37) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan JPU secara zoom, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Kemudian barang-barang tersebut terdakwa sembunyikan di bagian bawah rumah orang tua terdakwa.

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Hewan Ternak, Ini yang Dilakukan Distannak

Lalu barang-barang tersebut terdakwa tutupi  pakai kardus bekas. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak 1 Km dari Kantor Desa Lawang Agung.

Akibat perbuatan terdakwa, Kantor Desa Lawang Agung Muratara mengalami kerugian sekitar Rp 16.350.000. Sehingga terdakwa Junaidi  diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan