Bobol Kantor Desa Lawang Agung Muratara
Terdakwa Junaidi (37) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang tuntutan JPU secara zoom, Kamis, 14 Desember 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Kemudian barang-barang tersebut terdakwa sembunyikan di bagian bawah rumah orang tua terdakwa.
BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Hewan Ternak, Ini yang Dilakukan Distannak
Lalu barang-barang tersebut terdakwa tutupi pakai kardus bekas. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya yang berjarak 1 Km dari Kantor Desa Lawang Agung.
Akibat perbuatan terdakwa, Kantor Desa Lawang Agung Muratara mengalami kerugian sekitar Rp 16.350.000. Sehingga terdakwa Junaidi diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. (*)