Modus Pinjam Uang untuk Modal, IRT ini Tertipu Rekan Bisnis Hingga Ratusan Juta

Korban, Nichani Niesvialeji (29) warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang saat melaporkan kejadian yang meninpanya ke e Polrestabes Palembang, Rabu 22 Januari 2025.-Foto: Sumeks.co-

Modus ini ia lakukan agar korban percaya dan mau meminjam uang tersebut untuk modal usahanya.

Terlapor sendiri memang diketahui rekan bisnis korban. 

BACA JUGA:Waspada Penipuan Modus Undian, Simak Cara Membedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!

BACA JUGA:Residivis Kasus Penipuan Kembali Berulah, Curi Tiga Handphone Milik Bos

"Terlapor ini meminjam uangnya tidak langsung banyak, namun berangsur hingga total pinjaman senilai Rp103 juta," ungkap Chani 

Sayangnya, sampai dengan batas waktu pengembalian terlapor tidak ada eitikad baik untuk melunasi pinjaman uang tersebut. 

"Bukanya mau mengembalikan hutangnya, dia sempat mau melaporkan saya ke kantor polisi dengan penggelapan dan pemerasan," tambahnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. 

BACA JUGA:Curhatan Warga Lubuk Linggau yang jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavlingan, Vivi Punya Hutang Miliaran

BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi

Laporan korban terkait tindak pidana Penipuan/perbuatan curangUU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes  Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan