Sepanjang Tahun 2024 Hanya Ada 2 Orang Mengajukan Adopsi Anak
Kepala Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau Hasan Andria UY, SH., MM -Foto : Dokumen pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID – Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuk Linggau sepanjang tahun 2024 dari Januari hingga Desember setidaknya ada 2 orang mengajukan adopsi anak.
Kepala Dinsos Kota Lubuk Linggau Hasan Andria UY, SH., MM didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Fahmi Zuhriansyah, SH mengatakan bahwa menurut data per 2024, ada 2 orang yang mengajukan adopsi anak di Dinsos Kota Lubuk Linggau.
“Pada 2024 lalu, ada 2 orang yang telah mengajukan adopsi anak ke Dinsos Lubuk Linggau,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 24 Januari 2025.
Dijelaskannya, untuk mengadopsi anak. Calon orang tua angkat memiliki bebeparapa syarat yang telah diterapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.
BACA JUGA:ODGJ Asal Sulawesi Resahkan Warga, Sudah Dikembalikan Dinsos Lubuk Linggau ke Daerah Asalnya
BACA JUGA:Sepasang Lansia Terlantar yang Dievakuasi Dinsos Lubuk Linggau Ternyata Warga Musi Rawas
“Kalau ingin mengadopsi anak itu ada beberapa persyaratan yang telah diterapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, diantaranya yaitu sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, beragama yang sama dengan calon anak yang akan diadopsi, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, tidak merupakan pasangan sejenis, dalam keadaan mampu secara ekonomi maupun sosial. Kemudian adanya laporan dari pekerja sosial setempat dan memperoleh izin dari Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Kemudian, berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun, tidak mempunyai anak atau memiliki anak tetapi hanya 1 orang, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak serta kesehjateraan dan perlindungan anak
“Syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat yaitu telah mengasuh anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan telah diberikan. Jadi setelah surat izin diberikan, orang tua angkat diberi waktu selama 6 bulan untuk mengasuh anak tersebut dan akan terus dipantau oleh pihak Rehsos,” katanya.
BACA JUGA:Peringati Hari Pahlawan, Dinsos Lubuk Linggau Bagikan 118 Bingkisan untuk Pejuang
BACA JUGA:Keluarga Disabilitas Mengeluh karena Tak Lagi Terima PKH, Dinsos Lubuklinggau Gerak Cepat
“Syarat-syarat itu dibuat dengan proses yang panjang agar dapat mengetahui jika calon orang tua angkat ini benar-benar baik untuk calon anak yang akan diadopsi,” tambahnya.
Selain persyaratan untuk Calon orang tua angkat, ia juga menjelaskan persyaratan calon anak angkat yang telah diterapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.