Besaran Gaji Ketua RT di Berbagai Wilayah Indonesia Tahun 2025
Besaran Gaji Ketua RT di Berbagai Wilayah Indonesia Tahun 2025-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Ketua RT memiliki peran penting dalam membantu pemerintahan tingkat lokal, khususnya terkait pelayanan masyarakat.
Tugas Ketua RT meliputi penyediaan data kependudukan, pemberian izin administrasi, hingga mendukung pemberdayaan warga.
Namun, apakah insentif atau gaji yang Ketua RT terima sebanding dengan tanggung jawab tersebut?
Berikut ini ulasan tentang besaran gaji Ketua RT di sejumlah wilayah Indonesia pada tahun 2025:
BACA JUGA:Peduli Ancaman Bahaya Listrik, PLN ULP Lubuklinggau Apresiasi Ketua RT di Kelurahan Lubuk Tanjung
1. Jakarta
Ketua RT di Jakarta menerima insentif Rp 2.000.000 per bulan.
Nominal ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 dan belum mengalami perubahan hingga 2025.
2. Semarang
Pada 2022, gaji Ketua RT di Semarang meningkat dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan, seperti yang diungkapkan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi.
BACA JUGA:Simak Rincian Gaji Ketua RT di 11 Daerah di Indonesia, Buruan Cek!
Hingga kini, jumlah tersebut masih berlaku.
3. Palembang
Mulai awal 2025, gaji Ketua RT di Palembang naik dari Rp 600.000 menjadi Rp 1.000.000 per bulan.