Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya
Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Kabar baik datang untuk para guru PPPK yang belum memiliki sertifikasi.
Pemerintah telah resmi mengumumkan program tunjangan khusus guru PPPK non-sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK non-sertifikasi, sehingga mereka mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji pokok.
Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus
BACA JUGA:Batal Menjadi Guru PPPK 2024, Honorer Diimbau Tidak Lakuan ini Sebelum Pengakatan Berlangsung
Tunjangan ini akan disalurkan langsung ke rekening guru PPPK non-sertifikasi yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan), dengan total pencairan sebesar Rp750 ribu untuk setiap periode tiga bulan.
Artinya, guru menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Selain tunjangan ini, guru PPPK non-sertifikasi tetap mendapatkan gaji pokok setiap bulan berdasarkan golongan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru
Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
Tunjangan ini diberikan kepada guru PPPK non-sertifikasi yang memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Belum memiliki sertifikasi pendidik.
2. Memiliki ijazah S1 atau D4.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA:Berikut Usulan Formasi Guru PPPK 2024 Kabupaten Kota di Sumsel