Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya

Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2025, Pinjaman Hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat dan Prosesnya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Menjaminkan sertifikat tanah ke Pegadaian bisa menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana segar, terutama bagi petani dan pengusaha mikro.

Pegadaian menawarkan pinjaman hingga Rp 200 juta dengan proses pencairan yang relatif cepat.

Dengan  detailnya mengenai besaran pinjaman, proses pencairan, jenis sertifikat yang bisa digadaikan, serta syarat lengkap pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sahabat Pegadaian, jumlah pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.

BACA JUGA:7 Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia Beserta Fungsinya

Plafon pinjaman ini bergantung pada nilai tanah atau properti yang dijaminkan serta kelayakan kredit yang ditentukan oleh Pegadaian setelah survei dilakukan.

Proses dan Waktu Pencairan Pinjaman

Pengajuan pinjaman gadai sertifikat tanah di Pegadaian umumnya membutuhkan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada hasil survei yang dilakukan.

Berikut tahapan prosesnya:

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Fisik Mau Menjadi ke Sertifikat Elektronik? Begini Caranya

1. Mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan.

2. Pegadaian akan melakukan survei lokasi properti untuk menentukan kelayakan pinjaman.

3. Jika disetujui, dana akan dicairkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Jika proses pencairan melebihi estimasi waktu, disarankan untuk menghubungi kembali cabang Pegadaian tempat pengajuan.

BACA JUGA:Mau Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan? Begini Cara, Syarat dan Biayanya

Jenis Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan