Kabar Terbaru Tentang Pelantikan Kepala Daerah, Mensesneg : Berharapnya Bisa Serentak Semua

Mensesneg Prasetyo Hadi -Foto : Sekretariat Kementerian Sekretaris Negara-

KORANLINGGAUPOS.ID - Biaya pelaksanaan retret para kepala daerah terpilih Pilkada 2024 bukan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dijelaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Minggu 2  Februari 2025.

 Prasetyo Hadi  mengatakan, retret para kepala daerah terpilih Pilkada 2024 akan dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2025.

"Karena itu kan di awal-awal ya (anggaran dari Prabowo saat retret kabinet), di awal-awal masa pemerintahnya," kata Prasetyo Hadi   dikutip dari DISWAY.ID.

Menurut Prasetyo Hadi ,retreat untuk kepala daerah sangat penting dilakukan, karena ini Pilkada serentak, maka berharap pelantikannya serentak.

BACA JUGA:Tanggal Pelantikan Kepala Daerah di Sumsel BErubah Lagi, Ini Perkiraan yang Baik Dilantiknya

BACA JUGA:Pelantikan Bupati Musi Rawas Terpilih Ditunda, Sekda Ungkap Hal Baru

Meskipun masih ada kemungkinan dua tahap ya, dua gelombang karena masih ada yang belum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam berita sebelumnya, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memastikan pelantikan kepala daerah terpilih masih dilakukan di Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Menurut Tito, jika membaca Undang-Undang tentang Ibu Kota IKN ybahwa statusnya IKN itu menjadi Ibu Kota Negara, operasional sebagai Ibu Kota Negara  akan ditentukan dengan peraturan Presiden (Perpres).

Tito menekankan bahwa status Jakarta masih menjadi Ibukota selama peraturan presiden belum diteken hingga Minggu 2 Februari 2025.

BACA JUGA:Batal 6 Februari 2025 Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Perkirakan Tanggal Dilantik Ini

BACA JUGA:Mundur Pelantikan Kepala Daerah, Presiden Prabowo Intrupsi ke Mendagri

Maka, tegas Tito, selagi belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi daerah Khusus Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan