Jika Tuntutan Tak Dikabulkan, Dosen Ancam Mogok Nasional

Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengancam akan mogok mengajar nasional apabila tuntutannya tidak dikabulkan -Foto:Disway.id-
KORANLINGGAUPOS.ID - Tak cairnya Tunjangan Kinerja (Tukin), ternyata masih berdampak. Bahkan saat ini diinformasikan Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) mengancam mogok mengajar jika tuntutannya tidak dikabulkan.
Dikutip dari disway.id, Koordinator Nasional ADAKSI Anggun Gunawan menegaskan langkah aksi mogok ngajar ini akan mereka lakukan jika nantinya terkait masalah tukin tidak ada solusinya.
Maka menurutnya kalau sudah mentok, maka mau tidak mau mereka akan melakukan aksi untuk mogok mengaja secara nasional.
Akan ada dua dua tuntutan yang akan mereka sampaikan melalui aksi mogok ngajar tersebut, pertama terkait pencairan tunjangan kinerja dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
BACA JUGA:Tunjangan Kinerja Dosen Tak Bisa Dibayarkan, Kemendiktisaintek Bocorkan Penyebabnya
BACA JUGA:Mayoritas Dosen UNPARI Sudah Sertifikasi, Berikut Syarat Jika Mau Sertifikasi Dosen
Kedua pencairan tukin sejak 2020 hingga 2024, tidak hanya pada tahun 2025.
Tak hanya itu, pemberian untuk semua, tidak hanya dosen ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) Satker, BLU, PTNBH, maupun DPK di bawah LLDikti.
Menurutnya sejauh ini yang disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya penambahan anggaran sebesar Rp2,5 triliun yang ditujukan bagi PTN Satker dan BLU yang belum memiliki remunerasi.
Lalu bagaimana tanggapan Kemendiktisaintek ?
BACA JUGA:Dosen CPNS 2024 yang Baru Lulus Tambah Tersenyum Bahagia, Segini Gaji Setiap Golongannya
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkeu Setujui Usulan Tambahan Anggaran untuk Tukin Dosen
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menegaskan, ASN tidak boleh mogok kerja. Menurutnya langkah ini sudah terlalu jauh, padahal ada limitasi dari aturan.
Selain itu, menurutnya adanya kurang pemahaman terhadap tukin itu sendiri yang tidak ada di UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.